Pemerintah terus perhatikan kesejahteraan para PNS baik yang masih aktif maupun telah pensiun. Salah satunya adalah dana santunan Rp6 Juta.. Pemerintah Serahkan Dana Santunan Rp6 Juta kepada PNS yang Sudah Pensiun, dengan Ketentuan
Ilustrasi Para PNS yang bisa jadi mendapatkan dana santunan ketika menjadi pensiunan kelak (setkab.go.id) KLIK PENDIDIKAN – Karir sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Indonesia sering menjadi pilihan banyak orang, terutama karena kestabilan dari dana finansial yang mereka dapatkan saat memasuki masa pensiun .
Santunan kematian bagi suami atau istri Jika suami atau istri dari seorang pensiunan PNS meninggal dunia, santunan sebesar Rp6 juta akan diberikan kepada pensiunan PNS. Taspen berharap dengan adanya bantuan ini dapat memberikan dukungan emosional dan finansial pada saat-saat sulit ini.
Besaran santunan dana akan diberikan secara beragam untuk PNS dan pensiunan sesuai dengan kategori yang ditetapkan. Jadi santunan dana yang akan diberikan kepada PNS dan pensiunan tidak melulu senilai Rp6 juta dari pemerintah. Akan tetapi karena ini merupakan santunan dana, maka PNS serta pensiunan harus memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dana duka dari ASKEM ini akan diberikan Taspen kepada pensiunan PNS dengan nominal yang berbeda-beda tergantung kondisi. ASKEM merupakan program Taspen yang berupa jaminan kematian yang dibayarkan pensiunan PNS setiap bulannya. Baca Juga: PNS JANGAN LAKUKAN INI! Jelang Pemilu 2024, PNS Terbukti Melanggar Berpotensi Kena Sanksi dan Pensiun Dini
.