Syaratmembuat Akta Kematian. Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah. Surat keterangan kematian dari lurah (asli). Fotokopi e-KTP dan KK orang yang meninggal. Fotokopi kutipan akta perkawinan/akta nikah orang yang meninggal (apabila menikah) dengan memperlihatkan
Jikaperkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka salinan putusan tersebut disampaikan kepada PPN di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia. Panitera Memberikan Akta Cerai. Nah, maksimal tujuh hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diberitahukan kepada para pihak. Panitera juga wajib memberikan akta cerai sebagai aktayang menunjukkan adanya perantaraan Pengadilan Negeri; akta kematian dan mereka yang seharusnya memberikan izin kawin; Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Paniteramembuat suatu "akta penolakan" permohonan banding. Penolakan juga harus di tuangkan panitera dalam bentuk sebuah surat akta penolakan permohonan banding, tidak cukup dilakukan dengan lisan. Akta penolakan juga harus ditandatangani oleh panitera dan pemohon. Serta harus dilakukan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri. 4 Fotokopi Kutipan Akta Kematian 5. Fotokopi KK & KTP Mempelai 6. Identitas 2 Orang Saksi Catatan : - Surat Kuasa Bermeterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa . N. Pelaporan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil 1. Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan Pengantar dari Panitera (PN/PT/MA) 2. .